• (021) 425 - 8102
  • +62815-9614-402
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Content Property

Indonesian Property Market Price Movements

The Indonesian government does not regulate the market price of property, property market price movements are fully controlled by market mechanisms. As long as there are still active buying and selling transactions, the property market price will move up.

In general, the property market in Indonesia recognizes two areas that are different from the level of increase in property prices, namely : Sunrise Area and Sunset Area.

If the property is located in the Sunrise area, almost all of the properties in this location will have an increase in property market prices every year and property prices will stagnate in the sunset area (there are no buyers who are interested in buying property in that area), thus the increase property prices in each area will be different.

Each region in Indonesia has a commercial center, for instance in Jakarta. Each region in Jakarta (Central, East, South, West, and North) has a Central Business District (CBD), but the movement of market prices from each regions are different in the rate of growth of prices.

Each area has a DNA Region, such as a region that will develop as an office commercial or trade, or will develop as an industrial area. In that case, the property market prices of each type of property from each Region  has difference in the price  growth rate. Growth of infrastructure in an area can increase the property market price in an area, but if growth of infrastructure in that area is slow, most of the property market price will stagnate.

The Indonesian government regulates property taxes under the Ministry of Finance, in which the property tax does not reflect the market price of the property. Property tax only used for taxation of property. Related to this, it’s necessary to understand the property market in an area in depth.

As a property valuer, is important to understand about development growth in each area in order to analyze data in depth, especially such as offering price data or current market price data. APSi, 24.03.23


  

Pengamat properti, Andreas P. Siregar meminta pemerintah untuk mempertegas definisi mengenai objek tanah terlantar atau menganggur yang rencananya bakal dikenakan pajak progresif. Sebab, rencana itu akan berdampak mengganggu iklim usaha bisnis properti, baik bagi pengembang maupun konsumen.


''Tanpa rumusan yang jelas, wacana pemerintah itu bakal mengerek harga jual properti. Pasalnya, biaya pengembangan proyek bakal meningkat bila lahan yang menjadi bahan baku utama produk properti juga dikenakan pajak,'' ujar Andreas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/2).

Parahnya lagi, kebutuhan tanah untuk pengembang perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) semakin sulit. ''Bagaimana dengan program pemerintah untuk mempercepat pembangunan hunian bagi si miskin. Rumah murah otomatis akan naik tinggi harganya,'' katanya.

Untuk itu, kata Andreas, pemerintah harus dapat membedakan mana tanah spekulasi dan mana tanah yang akan diproduksi oleh pengembang. “Namanya spekulan itu kan membeli tanah untuk spekulasi. Beda dengan pengembang, beli tanah memang barang produksi,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Andreas, membeli tanah juga tidak gampang karena harus mengantongi izin, misalnya Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Untuk itu, pengembang biasanya sudah memiliki rencana dalam mengembangkan tanahnya. Meski tidak langsung mengembangkannya, bukan berarti pengembang menelantarkan tanah.

“Pemerintah harus bisa melihat dan membedakan mana spekulasi dan mana yang produktif,” tutur Founder Raja School of Property dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) itu.

Andreas juga mempertanyakan, apakah cadangan lahan (landbank) yang sudah dibebaskan tapi belum dikembangkan tergolong tanah terlantar. Padahal, tanah yang belum dikembangkan itu akan dikembangkan sesuai dengan rencana bisnis.

''Pengembangan itu tidak dilakukan serempak melainkan bertahap. Apabila cadangan tanah itu dikenakan pajak progresif, maka akan berdampak kepada harga jual karena pengembang akan hitung semua cost tanah," tambahnya.

Andreas juga berharap dalam menetapkan lahan terlantar milik pengembang, pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat perlu berkoordinasi dengan REI di daerah untuk ikut memberi penilaian. Hal itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan kepanikan dan mengganggu aktivitas ekonomi dunia usaha serta merugikan masyarakat.

Karenanya, Andreas menegaskan, wacana pajak progresif untuk tanah terlantar akan tepat sasaran bila diberlakukan kepada pemilik tanah dari kalangan individu sebagai kepemilikan berlebih tapi dilengkapi rumusan yang jelas dan berkeadilan.

Sebelumnya, Pemerintah berencana untuk pengenaan pajak bagi lahan yang tidak produktif alias menganggur untuk menghilangkan aksi para spekulan. Aturan pajak ini masih terus dikaji.

"Kita masih terus merumuskan aturannya bersama Menteri Keuangan. Tujuannya adalah jangan membuat tanah itu bahan spekulasi," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (6/2).

Tanah yang dijadikan spekulasi membuat harga tanah menjadi semakin tinggi dan menyulitkan dalam pembangunan perumahan rakyat, serta kawasan industri. Menurut Sofyan, pemerintah ingin menetralisir para spekulan sehingga investasi tanah dilakukan atas dasar kebutuhan.

"Sekarang kan beli tanah di mana-mana dan tidak lakukan apa-apa. Itu yang akan dipajaki sehingga dengan demikian orang lebih berpikir ulang beli tanah ada keperluannya. Sehingga harga tanah naiknya normal, sekarang harga tanah naiknya 18% per tahun," terang Sofyan.

 


Pengembangan Mutu

Semangat kerja dan Inovatif

Dengan semangat kerja, inovatif, keinginan untuk terus maju dan belajar akan terus dipacu untuk pertumbuhan dan perkembangan usaha, dengan pelatihan yang rutin dan berkelanjutan.


Visi dan Misi

VISI

Menjadi Kantor Jasa Penilai Publik Independen yang terkemuka dan terpercaya dalam bidang Penilaian dan Konsultasi Properti.

MISI

Menyediakan Jasa Penilaian dan Konsultasi Properti dengan konsep one stop solution untuk berbagai proyek berkaitan dengan penilaian properti, pengawasan proyek, studi kelayakan properti, studi optimalisasi aset, studi pasar properti dan jasa konsultasi properti lainnya yang berstandar internasional.

Kantor Jasa Penilai Publik Andreas Parlindungan Siregar bertekad untuk bekerja mengutamakan etika serta integritas dalam setiap penugasan, serta senantiasa secara terus menerus meningkatkan kualitas para profesional melalui pendidikan dan pelatihan.


© 2025 All Rights Reserved. KJPP Andreas Parlindungan Siregar Powered by Susoftrisondata