Perkembangan profesi penilai di Indonesia cukup dinamis, hal ini ditandai dengan kebijakan pemerintah yang mengatur usaha jasa penilai yang secara historis pada masa lampau perijinannya diatur oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan kemudian sekarang pembinaan, pengawasan dan perijinannya ditangani oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia Sekretariat Jendral Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai.
Pasar properti nasional yang terus tumbuh pesat di tanah air sangat membutuhkan para profesional di bidang penilaian dan konsultan properti yang akan berhubungan dengan kalangan Perbankan, Institusi Pemerintah maupun swasta perorangan.
Melihat kebutuhan yang demikian besar atas profesi jasa penilai properti dan konsultan properti di Indonesia, pada tanggal 23 Desember 2015 didirikan Kantor Jasa Penilai Publik / KJPP Andreas Parlindungan Siregar yang didukung oleh tenaga kerja ahli dan berkualitas, profesional dan obyektif yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan penggunaan jasa dan masyarakat pada umumnya.
Setelah berkiprah secara perorangan selama lebih dari 15 tahun di bidang penilai dan konsultan properti, KJPP Andreas Parlindungan Siregar akan terus berkontribusi positif sebagai profesi penunjang dalam mensukseskan kemajuan perekonomian nasional di sektor properti.